shadow

Pj Bunda PAUD Aceh Besar Buka Bimtek Pengembangan Kapasitas PAUD HI


Kota Jantho - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Besar Bidang Pembinaan Paud dan PNF melaksanakan Bimtek Pengembangan Kapasitas Paud HI, 27 - 29 September 2022, yang diikuti oleh 100 Lembaga Satuan Paud Lokus Paud HI dan 10 Lembaga Satuan Paud yang mendapatkan Bantuan Pembinaan UKS dari Kemdikbudristek melalui Ditjen Paud.

Pentingnya Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang mengamanatkan perlu adanya Rencana Aksi Nasional Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif untuk meningkatkan jumlah satuan PAUD yang mampu menyelenggarakan pembelajaran berkualitas dan layanan holistik integratif sebagai upaya pencegahan dan penurunan angka stunting dengan target 70% satuan PAUD menyelenggarakan layananan Holistik Integratif di tahun 2024. Kegiatan ini dibuka oleh Pj. Bunda Paud Kabupaten Aceh Besar.

Dalam sambutannya mengatakan strategi pengembangan anak usia dini holistik integratif diawali melalui penguatan dan penyelarasan landasan hukum. Setelah itu ditindaklanjuti melalui peningkatan advokasi, komitmen, koordinasi dan kerjasama antar instansi, lembaga penyelenggara layanan dan organisasi terkait.

Kemudian tidak kalah pentingnya adalah peningkatan kapasitas dan kompetensi unsur potensi masyarakat.

Sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan penyediaan pelayanan yang merata, terjangkau, dan berkualitas dengan tetap memanfaatkan pemberdayaan masyarakat dan pelibatan keluarga dalam merealisasikan upaya pengembangan anak usia dini holistik integratif.

Program Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dimaksudkan untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota yang memiliki komitmen tinggi terhadap layanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif agar semakin meningkatkan layanan menuju PAUD berkualitas melalui berbagai strategi.

Dalam hal ini tentunya termasuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan layanan dengan seluruh pemangku kepentingan yang tergabung dalam gugus tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif yang di bentuk oleh pemerintah daerah.

Dasar hukum kegiatan ini Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146); Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting; Peraturan Bupati Aceh Besar nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.[ Rusydi ]

Related